LPJ Kepala Desa Karangsoko Tahun 2017

01 Februari 2017 21:55:50 WIB

 

 

PEMERINTAH DESA KARANGSOKO

KECAMATAN  TRENGGALEK

KABUPATEN  TRENGGALEK

 

 

 

 

 

 

RANCANGAN PERATURAN DESA KARANGSOKO

NOMOR 09 TAHUN 2018

T E N T A N G

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN  REALISASI PELAKSANAAN

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

TAHUN ANGGARAN 2017

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA KARANGSOKO

 

 

Menimbang   :      bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 62 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2017 Nomor 63), Kepala Desa wajib menyusun  Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;

Mengingat  :   1.   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730 );

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014  tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);            
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang  Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendatan Belanja Negara  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengaturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
  8. Peraturan  Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 31);
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 18);
  11. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 58 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 58);
  12. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 19);
  13. Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2015 tentang Pengunaan Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 46);
  14. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 47);
  15. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penghasilan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 48);
  16. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 60 Tahun 2015 tentang Standar Honorarium Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 60);
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Desa;
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Kabupaten Trenggalek Tahun 2017 Nomor 13)
  19. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 62 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2017 Nomor 63)
  20. Peraturan Desa Karangsoko Nomor 6 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Deasa Karangsoko Tahun 2017 (Lembaran Desa Karangsoko Tahun 2016 Nomor 6  );
  21. Peraturan Desa Karangsoko Nomor  8  Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Karangsoko Tahun 2017 (Lembaran Desa Karangsoko Tahun 2017 Nomor 8);

 

Dengan Kesepakatan  Bersama

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KARANGSOKO

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan            :    PERATURAN  DESA KARANGSOKO TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA KARANGSOKO (APBDes) TAHUN ANGGARAN 2017

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pendapatan Desa                    1.845.410.740,00
  2. Belanja Desa
  3. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp. 776.853.503,80  
  4. Bidang Pembangunan Rp.   879.985.250,00
  5. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp.   64.900.000,00
  6. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp.   79.931.660,00
  7. Bidang Tak Terduga Rp.                   0,00

     Jumlah Belanja                                               Rp. 1.801.670.413,80

Surplus/Defisit                                               Rp.      41.547.475,98

                                                                         = = = = = = = = = ===

  1. Pembiayaan Desa
  2. Penerimaan Pembiayaan Rp.       5.187.140,43
  3. Pengeluaran Pembiayaan           Rp.      28.000.000,00              

Selisih Pembiayaan ( a – b )                                      Rp.     (22.812.859,57)

 

Silpa                                                                Rp.      18.734.616,41           

                                                              = = = = = = = = = ===

 

Pasal 2

 

Uraian lebih lanjut mengenai  hasil pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini terdiri dari:    

 

Lampiran I     : Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa     

                       Tahun Anggaran 2017;

 

Pasal 3

Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

 

Pasal 4

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini  dalam Lembaran Desa dan berita Desa oleh Sekretaris Desa.

 

Ditetapkan di : Karangsoko

Pada tanggal  : 08 Januari 2018  

KEPALA DESA KARANGSOKO

 

          

 

 

 

             SLAMET

 

Diundangkan di : Karangsoko

pada tanggal      :  09 JANUARI 2018 

SEKRETARIS DESA KARANGSOKO

 

              J U M E R I, S.Sos

LEMBARAN DESA KARANGSOKO TAHUN 2017 NOMOR 02

 

 

 

Lampiran I Peraturan Desa

Nomor   : 09 Tahun 2018

Tentang : Laporan Pertanggungjawaban

Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2017

 

LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

PEMERINTAH DESA KARANGSOKO

TAHUN ANGGARAN 2017

<td wid

KODE REK

URAIAN

ANGGARAN

REALISASI

LEBIH/(KURANG)

( Rp )

( Rp )

( Rp )

1

2

3

4

5

1

 

 

 

 

PENDAPATAN

 

 

 

1

1

 

 

 

Pendapatan Asli Desa

376.934.880,00

378.144.289,78

1.209.409,78

1

1

1

 

 

Hasil Usaha Desa

375.150.000,00

375.150.000,00

0,00

1

1

4

 

 

Lain - Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah

1.784.880,00

2.994.289,78

1.209.409,78

1

2

 

 

 

Pendapatan Transfer

1.447.329.100,00

1.447.329.100,00

0,00

1

2

1

 

 

Dana Desa

795.888.000,00

795.888.000,00

0,00

1

2

2

 

 

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

65.286.000,00

65.286.000,00

0,00

1

2

3

 

 

Alokasi Dana Desa

573.195.100,00

573.195.100,00

0,00

1

2

5

 

 

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

12.960.000,00

12.960.000,00

0,00

1

3

 

 

 

Lain-Lain Pendapatan Desa yang Sah

21.146.760,00

17.744.500,00

3.402.260,00

1

3

2

 

 

Lain-lain Pendapatan Desa yang Sah

21.146.760,00

17.744.500,00

3.402.260,00

JUMLAH PENDAPATAN

1.845.410.740,00

1.843.217.889,78

2.192.850,22

2

 

 

 

 

BELANJA

 

 

 

2

1

 

 

 

Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa

779.027.220,00

776.853.503,80

2.173.716,20

2

1

1

 

 

Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan

657.486.000,00

655.086.000,00

2.400.000,00

2

1

1

1

 

Belanja Pegawai

657.486.000,00

655.086.000,00

2.400.000,00

2

1

1

1

1

Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa

216.000.000,00

216.000.000,00

0,00

2

1

1

1

2

Penghasilan Tetap Staf Pemerintah Desa

36.000.000,00

36.000.000,00

0,00

2

1

1

1

3

Penghasilan Tambahan Kepala Desa dan Perangkat Desa

304.500.000,00

304.500.000,00

0,00

2

1

1

1

4

Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

61.320.000,00

61.320.000,00

0,00

2

1

1

1

5

Tunjangan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa

1.500.000,00

1.500.000,00

0,00

2

1

1

1

6

Tunjangan BPD dan Anggotanya

34.800.000,00

32.400.000,00

2.400.000,00

2

1

1

1

13

Tunjangan Lainnya yang sah

3.366.000,00

3.366.000,00

0,00

2

1

2

 

 

Kegiatan Operasional Kantor Desa

40.181.220,00

40.707.503,80

526.283,80

2

1

2

1

 

Belanja Pegawai

21.000.000,00

21.000.000,00

0,00

2

1

2

1

10

Tunjangan Pengelola Aset dan Keuangan Desa

21.000.000,00

21.000.000,00

0,00

2

1

2

2

 

Belanja Barang dan Jasa

19.181.220,00

19.707.503,80

526.283,80

2

1

2

2

1

Belanja Listrik, Air, Telepon, Fax/Internet

4.800.000,00

4.800.000,00

0,00

2

1

2

2

2

Belanja Alat Tulis Kantor

2.000.000,00

2.000.000,00

0,00

2

1

2

2

3

Belanja Alat-alat Kebersihan dan Bahan Pembersih

1.800.000,00

1.800.000,00

0,00

2

1

2

2

6

Belanja Fotocopy, Cetak dan Penggandaan

3.581.220,00

3.500.000,00

81.220,00

2

1

2

2

7

Belanja Makanan dan Minuman Rapat

4.000.000,00

4.000.000,00

0,00

2

1

2

2

8

Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga

3.000.000,00

3.000.000,00

0,00

2

1

2

2

22

Belanja Jasa Transaksi Keuangan (Admin Bank dll)

0,00

607.503,80

-607.503,80

2

1

3

 

 

Kegiatan Operasional BPD

5.000.000,00

4.700.000,00

300.000,00

2

1

3

1

 

Belanja Pegawai

4.560.000,00

4.260.000,00

300.000,00

2

1

3

7

 

Uang Sidang BPD dan Anggotanya

4.560.000,00

4.260.000,00

300.000,00

2

1

3

2

 

Belanja Barang dan Jasa

440.000,00

440.000,00

0,00

2

1

3

2

2

Belanja Alat Tulis Kantor

440.000,00

440.000,00

0,00

2

1

4

 

 

Kegiatan Operasional RT/RW

45.360.000,00

45.360.000,00

0,00

2

1

4

1

 

Belanja Pegawai

45.360.000,00

45.360.000,00

0,00

2

1

4

1

8

Insentif RT/RW

45.360.000,00

45.360.000,00

0,00

2

1

5

 

 

Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Desa

15.000.000,00

15.000.000,00

0,00

2

1

5

2

 

Belanja Barang dan Jasa

15.000.000,00

15.000.000,00

0,00

2

1

5

2

7

Belanja Makanan dan Minuman Rapat

15.000.000,00

15.000.000,00

0,00

2

1

9

 

 

Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa

16.000.000,00

16.000.000,00

0,00

2

1

9

2

 

Belanja Barang dan Jasa

16.000.000,00

16.000.000,00

0,00

2

1

9

2

20

Belanja Barang Untuk Diberikan Kepada Masyarakat

16.000.000,00

16.000.000,00

0,00

2

1

9

3

 

Belanja Modal

0,00

0,00

0,00

2

1

9

3

16

Belanja Modal Pengadaan Komputer

0,00

0,00

0,00

2

1

9

3

17

Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Studio/Audio

0,00

0,00

0,00

2

2

 

 

 

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

879.994.228,00

879.985.250,00

8.978,00

2

2

1

 

 

Kegiatan Pembangunan Saluran Irigasi

127.089.000,00

127.089.000,00

0,00

2

2

1

3

 

Belanja Modal

127.089.000,00

127.089.000,00

0,00

2

2

1

3

26

Belanja Modal Pengadaan Bangunan Lainnya

127.089.000,00

127.089.000,00

0,00

2

2

2

 

 

Kegiatan Pembangunan Jalan Desa

747.905.228,00

747.896.250,00

8.978,00

2

2

2

3

 

Belanja Modal

747.905.228,00

747.896.250,00

8.978,00

2

2

2

3

26

Belanja Modal Pengadaan Bangunan Lainnya

747.905.228,00

747.896.250,00

8.978,00

2

2

3

 

 

Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Fisik Kantor

5.000.000,00

5.000.000,00

0,00

2

2

3

2

 

Belanja Barang dan Jasa

5.000.000,00

5.000.000,00

0,00

2

2

3

2

19

Belanja Pemeliharaan Bangunan, Taman dan Sarana Prasarana

5.000.000,00

5.000.000,00

0,00

2

3

 

 

 

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

64.900.000,00

64.900.000,00

0,00

2

3

1

 

 

Kegiatan Pembinaan Keamanan dan Ketertiban

2.500.000,00

2.500.000,00

0,00

2

3

1

2

 

Belanja Barang dan Jasa

2.500.000,00

2.500.000,00

0,00

2

3

1

2

28

Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan

2.500.000,00

2.500.000,00

0,00

2

3

2

 

 

Kegiatan Pembinaan Pemuda dan Olahraga

2.500.000,00

2.500.000,00

0,00

2

3

2

2

 

Belanja Barang dan Jasa

2.500.000,00

2.500.000,00

0,00

2

3

2

2

8

Belanja Pakaian Dinas dan Atributnya

2.500.000,00

2.500.000,00

0,00

2

3

3

 

 

Kegiatan Pembinaan Organisasi Perempuan/PKK

5.000.000,00

5.000.000,00

0,00

2

3

3

2

 

Belanja Barang dan Jasa

5.000.000,00

5.000.000,00

0,00

2

3

3

2

2

Belanja Alat Tulis Kantor

800.000,00

800.000,00

0,00

2

3

3

2

28

Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan

4.200.000,00

4.200.000,00

0,00

2

3

4

 

 

Kegiatan Pembinaan Kesenian dan Sosial Budaya

16.000.000,00

16.000.000,00

0,00

2

3

4

2

 

Belanja Barang dan Jasa

16.000.000,00

16.000.000,00

0,00

2

3

4

2

20

Belanja Barang Untuk Diberikan Kepada Masyarakat

16.000.000,00

16.000.000,00

0,00

2

3

5

 

 

Kegiatan Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

19.900.000,00

19.900.000,00

0,00

2

3

5

2

 

Belanja Barang dan Jasa

19.900.000,00

19.900.000,00

0,00

2

3

5

2

10

Belanja Jasa Upah Tenaga Kerja

2.400.000,00

2.400.000,00

0,00

2

3

5

2

20

Belanja Barang Untuk Diberikan Kepada Masyarakat

2.500.000,00

2.500.000,00

0,00

2

3

5

2

28

Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan

15.000.000,00

15.000.000,00

0,00

2

3

6

 

 

Kegiatan Pembinaan Lembaga Adat

15.000.000,00

15.000.000,00

0,00

2

3

6

2

 

Belanja Barang dan Jasa

15.000.000,00

15.000.000,00

0,00

2

3

6

2

28

Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan

15.000.000,00

15.000.000,00

0,00

2

3

7

 

 

Kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini

4.000.000,00

4.000.000,00

0,00

2

3

7

2

 

Belanja Barang dan Jasa

4.000.000,00

4.000.000,00

0,00

2

3

7

2

28

Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan

4.000.000,00

4.000.000,00

0,00

2

4

 

 

 

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

79.931.660,00

79.931.660,00

0,00

2

4

2

 

 

Kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Masyarakat

23.022.000,00

23.022.000,00

0,00

2

4

2

1

 

Belanja Pegawai

13.572.000,00

13.572.000,00

0,00

2

4

2

1

13

Tunjangan Lainnya yang sah

13.572.000,00

13.572.000,00

0,00

2

4

2

2

 

Belanja Barang dan Jasa

9.450.000,00

9.450.000,00

0,00

2

4

2

2

28

Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan

9.450.000,00

9.450.000,00

0,00

2

4

3

 

 

Kegiatan Pemberdayaan Posyandu, UP2K dan BKB

23.960.000,00

23.960.000,00

0,00

2

4

3

1

 

Belanja Pegawai

12.960.000,00

12.960.000,00

0,00

2

4

3

1

13

Tunjangan Lainnya yang sah

12.960.000,00

12.960.000,00

0,00

2

4

3

2

 

Belanja Barang dan Jasa

11.000.000,00

11.000.000,00

0,00

2

4

3

2

7

Belanja Makanan dan Minuman Rapat

11.000.000,00

11.000.000,00

0,00

2

4

4

 

 

Kegiatan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

32.949.660,00

32.949.660,00

0,00

2

4

4

1

 

Belanja Pegawai

11.439.660,00

11.439.660,00

0,00

2

4

4

1

13

Tunjangan Lainnya yang sah

11.439.660,00

11.439.660,00

0,00

2

4

4

2

 

Belanja Barang dan Jasa

21.510.000,00

21.510.000,00

0,00

2

4

4

2

20

Belanja Barang Untuk Diberikan Kepada Masyarakat

21.510.000,00

21.510.000,00

0,00

2

4

4

2

28

Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan

0,00

0,00

0,00

2

5

 

 

 

Bidang Tidak Terduga

5.111.902,00

0,00

5.111.902,00

2

5

2

 

 

Kegiatan Penanggulangan Bencana Lain…

5.111.902,00

0,00

5.111.902,00

2

5

2

2

 

Belanja Barang dan Jasa

5.111.902,00

0,00

5.111.902,00

2

5

2

2

30

Belanja bahan / perlengkapan habis pakai lainnya

5.111.902,00

0,00

5.111.902,00

JUMLAH BELANJA

1.808.965.010,00

1.801.670.413,80

7.294.596,20

SURPLUS / (DEFISIT)

36.445.730,00

41.547.475,98

-5.101.745,98

3

 

 

 

 

PEMBIAYAAN

 

 

 

3

1

 

 

 

Penerimaan Pembiayaan

1.784.880,00

5.187.140,43

3.402.260,43

3

1

1

 

 

Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya

1.784.880,00

5.187.140,43

Dokumen Lampiran : LPJ Kepala Desa Bumi Pertiwi 2010-2016


Komentar atas LPJ Kepala Desa Karangsoko Tahun 2017

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Karangsoko

tampilkan dalam peta lebih besar