LPJ REALISASI ANGGARAN 2023

Slamet Karyanto 13 November 2024 23:41:40 WIB

PEMERINTAH DESA KARANGSOKO

KECAMATAN TRENGGALEK

KABUPATEN TRENGGALEK

 

 

 

PERATURAN DESA

 

NOMOR 1 TAHUN 2024

 

TENTANG

 LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA

DESA KARANGSOKO

 

TAHUN ANGGARAN 2023

 

 

KEPALA DESA KARANGSOKO

KABUPATEN TRENGGALEK

DESA KARANGSOKO

 

PERATURAN DESA KARANGSOKO

NOMOR 1 TAHUN 2024

 

TENTANG

 

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA KARANGSOKO

TAHUN ANGGARAN 2023

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA KARANGSOKO

 

 

Menimbang

:

a

Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Perbup 51 Tahun 2018 pasal 83 ayat 1, maka perlu menyusun Peraturan Desa tentang Laporan PertanggungJawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Karangsoko Tahun Anggaran 2023.

 

 

 

 

b

Bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Karangsoko Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah  dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;

 

 

   

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf  a dan huruf b  perlu menetapkan Peraturan Desa Karangsoko tentang Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Karangsoko Tahun Anggaran 2023.

 

 

 

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor  41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denganPeraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

 

 

6.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

 

 

7.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

 

 

8.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Berita Negara  Tahun 2018 Nomor 611);

 

 

9.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203);

 

 

10.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor  21  Tahun 2020  tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633);

 

 

11.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor  7  Tahun 2022  tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 960);

 

 

12.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022  tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1295);

 

 

13.

Peraturan Daerah KabupatenTrenggalek Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 54);

 

 

14.

Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2016 tentang Keuangan dan Aset Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 55);

 

 

15.

Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 83);

 

 

16.

Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2017 Nomor 51) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 31Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga AtasPeraturan Bupati Trenggalek Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2021 Nomor 31);

 

 

17.

Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 19 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2018 Nomor 19);

 

 

18.

Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2018 Nomor 51) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2020 Nomor 10);

 

 

19.

Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Perempuan, Anak, Disabilitas dan Kelompok Rentan Lainnya dalam Mendukung Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2019 Nomor 1);

 

 

 

 

20.

Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/JasaDi Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2020 Nomor 17);

 

 

21.

Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 47 Tahun 2020 tentang Percepatan Pencegahan Stunting Terintegrasi (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2020 Nomor 48);

 

 

22.

Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 13 Tahun 2022 tentang  Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 tanggal 1 Juli 2022 (Berita Daerah Tahun 2022 Nomor 15);

 

 

23.

Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 39 Tahun 2022 Tentang  Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Tahun 2022 Nomor 41);

 

 

24.

Perda Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 Apbd Ta 2023 Tanggal 10 Oktober 2023 (Lembar Daerah Kab.Trenggalek Tahun 2023 Nomor 4)

 

 

25.

Perbup Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Perubahan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Tahun Anggaran 2023 Apbd Ta 2023 Tanggal 10 Oktober 2023 (Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2023 Nomor 23)

 

 

26.

Peraturan Desa Karangsoko Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Lembaran Desa Karangsoko Tahun 2018 Nomor);

 

 

27.

Peraturan Desa Karangsoko Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Karangsoko Tahun 2019 - 2025 (Lembaran Desa Karangsoko Tahun 2019 Nomor 3 );

 

 

28.

Peraturan Desa Karangsoko  Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pembangunan Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Desa Karangsoko  Tahun 2022 Nomor 4  );

 

 

29.

Peraturan Desa Karangsoko Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023 (Lembaran Desa Karangsoko Tahun 2023 Nomor 4);

 

 

30.

Peraturan Kepala Desa Karangsoko Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 (Berita Desa Karangsoko Tahun 2023 Nomor 7).

                 

 

 

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KARANGSOKO

dan

KEPALA DESA KARANGSOKO

MEMUTUSKAN:

Menetapkan  :    PERATURAN DESA TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA KARANGSOKO TAHUN ANGGARAN 2023

Pasal 1

Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 dengan rincian sebagai berikut :

1

Pendapatan Desa

 

Anggaran

Realisasi

a.

Pendapan Asli Desa

Rp

417.420.600,00

     414.820.600,00

b.

Pendapatan Transfer

Rp

1.640.974.100,00

1.665.387.500,00

c.

Pendapatan Lain-lain yang Sah

Rp

15.872.000,00

18.926.590,96

 

Jumlah Pendapatan

Rp

2.074.466.700,00

2.099.134.690,96

2.

Belanja Desa

 

 

 

a

Bidang Penyelenggaraan Pemdes

Rp

1.062.455.108,35

1.041.984.988,20

b

Bidang Pembangunan Desa

Rp

763.726.378,00

719.513.750,00

c

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

Rp

62.690.943,00

61.117.500,00

d

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Rp

124.633.600,00

113.611.650,00

e

Bidang Tak Terduga

Rp

109.287.137,17

106.940.000,00

 

Jumlah Belanja

Rp

2.122.793.166,52

2.043.167.888,20

 

Surplus /Defisit

Rp

(48.326.466,52)

55.966.802,76

3.

Pembiayaan

 

 

 

a

Penerimaan Pembiayaan

Rp

53.326.466,52

53.326.466,52

b

Pengeluaran Pembiayaan

Rp

5.000.000,00

0,00

 

Jumlah Pembiayaan

Rp

48.326.466,52

53.326.466,52

 

Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran

Rp

0

109.293.269,28

Dokumen Lampiran : PERDES 2024


Komentar atas LPJ REALISASI ANGGARAN 2023

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Karangsoko

tampilkan dalam peta lebih besar