Perdes No 5/2017 tentang APBDes 2018

01 Februari 2017 22:03:57 WIB

                        

 

 

PEMERINTAH DESA KARANGSOKO

KECAMATAN TRENGGALEK

KABUPATEN TRENGGALEK

 

 

PERATURAN DESA

 

NOMOR 05 TAHUN 2017

 

 

TENTANG

 

 

RANCANGAN

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

TAHUN ANGGARAN 2018

 

 

 

 

 

 

DESA KARANGSOKO KECAMATAN TRENGGALEK

KABUPATEN TRENGGALEK

 

PERATURAN DESA KARANGSOKO

NOMOR 05 TAHUN 2017

 

 

TENTANG

 

RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

TAHUN ANGGARAN 2018

 

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA KARANGSOKO

 

Menimbang :   a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa seluruh pendapatan desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas desa dan penggunaanya ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

  1.    bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Karangsoko sebagaimana pada huruf a telah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
  2. c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Rancangan Peraturan Desa Karangsoko tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa menjadi Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Karangsoko Tahun Anggaran

Mengingat     : 1.    Undang Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republlik Indonesia Nomor 5495);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Berasal Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22  Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Berasal Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 31);
  11. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penghasilan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 48);
  12. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Dana Desa;
  13. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 46 Tahun 2017 tentang Daftar  Kewenangan  Berdasarkan  Hak Asal Usul Dan Kewenangan  Lokal Berskala Desa;
  14. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Alokasi  Dana Desa;
  15. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 56 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2017 Nomor 57);
  16. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 66 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Keuangan Dan Aset Desa
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2018 ( Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2017 Nomor       15);
  18. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek ( Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor );
  19. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor  Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor        ………..);
  20. Peraturan Desa Karangsoko Nomor 08 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Desa Karangsoko Nomor 04 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2013 – 2019 (Lembaran Desa Tahun 2014 Nomor 05
  21. Peraturan Desa Karangsoko Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Kewenangan berdasarkan Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berseklala Desa ( Lembaran Desa Karangsoko Tahun 2017 No.03 )
  22. Peraturan Desa Karangsoko No. 07 Tentang Rencana Kerja Pemerintahan Desa Karangsoko (RKP­-Desa) Tahun 2018 Lembaran Desa Karangsoko No.07
  23. Peraturan Desa Karangsoko Nomor 05 Tahun 2017 Tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Desa Karangsoko Tahun 2018 Nomor 05)

 

 Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KARANGSOKO

DAN

KEPALA DESA KARANGSOKO

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan  :    PERATURAN DESA KARANGSOKO TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2018

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut

 

1

Pendapatan

Rp

    1.738.547.677,88

2.

Belanja Desa

 

     

a

Bidang Penyelenggaraan Pemdes

Rp

        822.497.340,00

b

Bidang Pembangunan Desa

Rp

683.238.000,00         

c

Bidang Pembinaan  Kemasyarakatan

Rp

          88.400.000,00

d

Bidang  Pemberdayaan Masyarakat

Rp

          104.421.648,00

e

Bidang Tak Terduga

Rp

4.240.689,88

 

Jumlah Belanja

Rp

1.713.297.000,00 

 

Surplus /Defisit

Rp

  25.250.000,00

3.

Pembiayaan

 

 

a

Penerimaan Pembiayaan

Rp

00000000

b

Pengeluaran Pembiayaan

Rp

25.250.000,00

 

Selisih Pembiayaan ( a – b )

Rp

00000000

 

Pasal 2

Uraian lebih lanjut  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

Pasal 3

Lampiran – lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini

Pasal 4

Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa.

Pasal 5

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa.

 

                                                              Ditetapkan  di  Karangsoko

                                                              pada  tanggal   29 Desember 2017

 

KEPALA DESA KARANGSOKO

 

 

 

 

SLAMET

Diundangkan di Karangsoko

pada tanggal   02  Januari 2018

SEKRETARIS DESA KARANGSOKO

 

 

 

            JUMERI, S.Sos

 

       

LEMBARAN DESA KARANGSOKO TAHUN 2018  NOMOR  05

 

 

Komentar atas Perdes No 5/2017 tentang APBDes 2018

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Karangsoko

tampilkan dalam peta lebih besar