Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2020

Slamet Karyanto 17 Juni 2021 06:11:48 WIB

PEMERINTAH DESA KARANGSOKO

KECAMATAN TRENGGALEK 

KABUPATEN TRENGGALEK

  

PERATURAN DESA

 

NOMOR  1 TAHUN 2021

 

 TENTANG

 LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA

DESA KARANGSOKO

 

TAHUN ANGGARAN 2020

 

 

KEPALA DESA KARANGSOKO

KABUPATEN TRENGGALEK

DESA KARANGSOKO

 

PERATURAN DESA KARANGSOKO

NOMOR 1 TAHUN 2021

 

TENTANG

 

LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA KARANGSOKO

TAHUN ANGGARAN 2020

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA KARANGSOKO

Menimbang

:

a

Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Perbup 51 Tahun 2018 pasal 83 ayat 1, maka perlu menyusun Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Karangsoko Tahun Anggaran 2020.

 

 

b

Bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Karangsoko Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah  dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf  a dan huruf b  perlu menetapkan Peraturan Desa Karangsoko tentang Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Karangsoko Tahun Anggaran 2020.

Mengingat      :

1.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

2.    Undang-Undang Nomer 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19 ) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134):

3.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan  Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 (lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

4.    Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Rencana Kerja Pemerintah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

5.    Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Rencana Kerja Pemerintah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 94);

6.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

7.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

8.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Berita Negara  Tahun 2018 Nomor 611 );

9.    Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203);

10.  Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1261;

11.  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 377);

12.  Peraturan Menteri  Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.07 /2019 tentang  Pengelolaan Dana  Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2020  tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan 205/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara  Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1193);

13.  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035 )

14.  Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 05 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Produk Hukum Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 2);

15.  Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 06 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 3);

16.  Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan local berskala desa ( Berita Daerah tahun 2018 Nomor 19 );

17.  Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2017 Nomor 51) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2020 Nomor 2);

18.  Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan PenetapanRincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah KabupatenTrenggalekTahun 2020 Nomor 7) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Trenggalek  Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Trengalek Tahun 2020 Nomor 44)

19.  Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor  9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2020 Nomor 10);

20.  Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2020 Nomor 17);

21.  Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2020 Nomor 26)

22.  Peraturan Desa Karangsoko Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Lembaran Desa Karangsoko Tahun 2018 Nomor 2 );

23.  Peraturan Desa Karangsoko Nomor 4 Tahun 2020 tentang  Perubahan Ketiga atas Peraturan Desa Karangsoko Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Desa Karangsoko Tahun 2020 Nomor 3);

24.  Peraturan Desa Karangsoko Nomor 8 Tahun 2020 tentang  Perubahan Ketiga atas Peraturan Desa Karangsoko Nomor 6 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Karangsoko Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Desa Karangsoko Tahun 2020 Nomor 8).

 

                                

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KARANGSOKO

dan

KEPALA DESA KARANGSOKO

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan  :    PERATURAN DESA TENTANG LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA KARANGSOKO TAHUN ANGGARAN 2020

 

 

 

Pasal 1

Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut :

 

1

Pendapatan Desa

 

Anggaran

Realisasi

a.

Pendapan Asli Desa

Rp

399.380.000,00

399.380.000,00

b.

Pendapatan Transfer

Rp

1.468.004.641,00

1.468.004.641,00

c.

Pendapatan Lain-lain yang Sah

Rp

41.896.615,17

46.932.159,81

 

Jumlah Pendapatan

Rp

1.927.281.256,17

1.932.316.800,81

2.

Belanja Desa

 

 

 

a

Bidang Penyelenggaraan Pemdes

Rp

1.055.781.553,54

1.036.548.072,92

b

Bidang Pembangunan Desa

Rp

343.266.115,17

340.708.500,00

c

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

Rp

62.720.000,00

40.400.000,00

d

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Rp

75.596.500,00

75.210.000,00

e

Bidang Tak Terduga

Rp

483.600.400,00

480.774.000,00

 

Jumlah Belanja

Rp

2.020.964.588,71

1.973.640.572,92

 

Surplus /Defisit

Rp

(93.683.312,54)

(41.323.772,11)

3.

Pembiayaan

 

 

 

a

Penerimaan Pembiayaan

Rp

93.683.312,54

93.683.312,54

b

Pengeluaran Pembiayaan

Rp

0

0

 

Jumlah Pembiayaan

Rp

93.683.312,54

93.683.312,54

 

Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran

Rp

0,00

52.359.540,43

 

 

Pasal 2

Uraian lebih lanjut mengenai hasil pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini terdiri dari :

  1. Lampiran I : Laporan Pertanggung jawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2020
  2. Lampiran II : Laporan Aset Milik Desa per 31 Desember 2020.
  3. Lampiran III : Laporan Program Sektoral dan Program Daerah yang Masuk ke Desa.

Pasal 3

Lampiran – lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini

Pasal 4

Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa dan berita desa oleh Sekretaris Desa.

 

                                                           Ditetapkan  di KARANGSOKO

                                                           pada  tanggal  6  Januari 2021

KEPALA DESA KARANGSOKO

 

 

                SLAMET

Diundangkan di Karangsoko

pada tanggal   7  Januari 2021

SEKRETARIS DESA KARANGSOKO

 

 

SLAMET KARYANTO

LEMBARAN DESA KARANGSOKO TAHUN 2021 NOMOR 1

Komentar atas Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2020

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Karangsoko

tampilkan dalam peta lebih besar