PERDES NO 2 RKPDes TAHUN 2025

Slamet Karyanto 14 November 2024 00:08:22 WIB

KEPALA DESA KARANGSOKO

KABUPATEN TRENGGALEK

 

PERATURAN DESA KARANGSOKO

NOMOR 2 TAHUN 2024

 

TENTANG

 

RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA KARANGSOKO

TAHUN 2025

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA KARANGSOKO

 

Menimbang

:

a.

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Pasal 22 ayat (5) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa perlu menetapkan Peraturan Desa Karangsoko tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Karangsoko Tahun 2025;

 

 

 

 

Mengingat

:

1.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);

2.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor  41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

3.     Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

4.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

5.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

6.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Berita Negara  Tahun 2018 Nomor 611);

7.     Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203);

 

 

 

 

8.     Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor  21  Tahun 2020  tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor  6  Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor  21  Tahun 2020  tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 590);

9.     Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 54);

10.  Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2016 tentang Keuangan dan Aset Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 55);

11.  Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 83);

12.  Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2017 Nomor 51) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2023 Nomor 12);

13.  Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 19 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2018 Nomor 19);

14.  Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2018 Nomor 51) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2020 Nomor 10);

15.  Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Perempuan, Anak, Disabilitas dan Kelompok Rentan Lainnya dalam Mendukung Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2019 Nomor 1);

16.  Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 25 Tahun 2020 tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2020 Nomor 26) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 25 Tahun 2020 tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2022 Nomor 22);

17.  Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 47 Tahun 2020 tentang Percepatan Pencegahan Stunting Terintegrasi (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2020 Nomor 48);

 

 

 

18.  Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2022 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 122);

19.  Peraturan Bupati Trenggalek Nomor  45 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2024 Nomor 45);

20.  Peraturan Desa Karangsoko Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Lembaran Desa Karangsoko Tahun 2018 Nomor 2);

21.  Peraturan Desa Karangsoko Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Karangsoko Tahun 2019 - 2025 (Lembaran Desa Karangsoko Tahun 2019 Nomor 3 )

 

 

 

 

 

           

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KARANGSOKO

DAN

KEPALA DESA KARANGSOKO

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

PERATURAN DESA KARANGSOKO TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA KARANGSOKO TAHUN 2025

 

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:

  1. Desa adalah Desa Karangsoko
  2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  3. Kepala Desa adalah Kepala Desa Karangsoko
  4. Badan Permusyawaratan  Desa  yang  selanjutnya disingkat  BPD  adalah Badan Permusyawaratan  Desa Karangsoko
  5. Musyawarah Desa yang selanjutnya disingkat Musdes adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
  6. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, yang selanjutnya disingkat Musrenbang Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  7. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan adat istiadat Desa.
  8. Musyawarah Perempuan, Anak, Disabilitas dan Kelompok Rentan Lainnya yang selanjutnya disebut Musrena Keren adalah forum musyawarah yang diikuti oleh dan untuk mewadahi aspirasi perempuan, anak, disabilitas dan kelompok rentan lainnya yang diselenggarakan di tingkat desa/ kelurahan, kecamatan dan kabupaten guna mendukung perencanaan pembangunan Daerah.
  9. Indeks Desa Membangun yang selanjutnya disingkat IDM adalah Indeks Komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan.
  10. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan  kehidupan  untuk  sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa. 
  11. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa
  12. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
  13. Perencanaan Pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya Desa dalam rangka mencapai tujuan Pembangunan Desa.
  14. Sustainable Development Goals  Desa yang selanjutnya disebut SDGs Desa adalah upaya terpadu Pembangunan Desa untuk percepatan  pencapaian  tujuan  pembangunan berkelanjutan.
  15. Peta Jalan SDGs Desa adalah dokumen rencana yang memuat kebijakan  strategis  dan  tahapan  pencapaian SDGs Desa sampai dengan tahun 2030.
  16. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Dokumen Perencanaan Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
  17. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
  18. Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah melalui mekanisme Perencanaan pembangunan Daerah.
  19. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Desa.
  20. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  21. Alokasi Dana Desa adalah dana perimbangan yang diterima Pemerintah Kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
  22. Program adalah instrumen Kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa/lembaga Desa untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan mayarakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Desa.
  23. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode Perencanaan.
  24. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.

 

 

 

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN  

Pasal 2

 

  • Maksud penyusunan RKP Desa Tahun 2025 adalah menjabarkan RPJM Desa Tahun 2019 - 2025 yang memuat rencana kegiatan pembangunan desa dan prioritas pembangunan desa tahun 2025.
  • Tujuan penyusunan RKP Desa Tahun 2025 adalah sebagai pedoman penyusunan rancangan APB Desa Tahun Anggaran 2025.

 

BAB III

SISTIMATIKA

Pasal 3

  • RKP Desa Tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun dengan sistematika sebagai berikut :
  1. BAB I :   PENDAHULUAN
  2. BAB II :  VISI,MISI DAN GAMBARAN UMUM DESA
  3. BAB III :   ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA  
  4. BAB IV :   RUMUSAN PRIORITAS MASALAH DESA
  5. BAB V :   PROGRAM DAN KEGIATAN PEMERINTAH DESA
  6. BAB VI :   PENUTUP
  7. LAMPIRAN
  • Isi beserta uraian sistematika RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

 

 

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 4

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Karangsoko

 

Ditetapkan di Karangsoko

Pada tanggal  29 September 2024

      KEPALA DESA KARANGSOKO

 

 

 

                   S L A M E T

Diundangkan di            : Karangsoko

Pada tanggal                 : 29 September 2024

 

SEKRETARIS DESA KARANGSOKO

 

 

 

SLAMET KARYANTO

LEMBARAN DESA KARANGSOKO TAHUN 2024 NOMOR 2

 

 

Komentar atas PERDES NO 2 RKPDes TAHUN 2025

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Karangsoko

tampilkan dalam peta lebih besar