PERDES NO 3 TAHUN 2024 TENTANG P-APBDES 2024
Slamet Karyanto 14 November 2024 00:17:46 WIB
KEPALA DESA KARANGSOKO
KABUPATEN TRENGGALEK
PERATURAN DESA KARANGSOKO
NOMOR 3 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DESA NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA KARANGSOKO
TAHUN ANGGARAN 2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KARANGSOKO,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa sehubungan terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, karena adanya perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan, perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024; |
|||
|
|
b |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024. |
|||
|
|
|
|
|||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); |
|||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914); |
|||
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134): |
|||
|
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); |
|||
|
|
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Rencana Kerja Pemerintah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); |
|||
|
|
6. |
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); |
|||
|
|
7. |
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); |
|||
|
|
8. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); |
|||
|
|
9. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); |
|||
|
|
10. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Berita Negara Tahun 2018 Nomor 611); |
|||
|
|
11. |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203); |
|||
|
|
12. |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 590); |
|||
|
|
13. |
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/ PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1295); |
|||
|
|
14. |
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 868); |
|||
|
|
15. |
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 963); |
|||
|
|
16. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 799);
|
|||
|
|
17. |
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 2); |
|||
|
|
18. |
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 3); |
|||
|
|
19. |
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 83); |
|||
|
|
20. |
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2024 Nomor 5); |
|||
|
|
21. |
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2023 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2023 Nomor 131); |
|||
|
|
22. |
Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2017 Nomor 51) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 31 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2021 Nomor 31); |
|||
|
|
23. |
Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Tahun 2018 Nomor 19); |
|||
|
|
24. |
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2020 Nomor 10); |
|||
|
|
25. |
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Perempuan, Anak, Disabilitas dan Kelompok Rentan Lainnya dalam Mendukung Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2019 Nomor 1); |
|||
|
|
26. |
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 16 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2020 Nomor 17); |
|||
|
|
27. |
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 47 Tahun 2020 tentang Percepatan Pencegahan Stunting Terintegrasi (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2020 Nomor 48); |
|||
|
|
28. |
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 17 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintahan Daerah Tahun 2024 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2023 Nomor 17); |
|||
|
|
29. |
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 51 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2024 Nomor 51); |
|||
|
|
30. |
Peraturan Desa Karangsoko Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Lembaran Desa Karangsoko Tahun 2018 Nomor 2); |
|||
|
|
31. |
Peraturan Desa Karangsoko Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Karangsoko Tahun 2019-2025 (Lembaran Desa Karangsoko Tahun 2019 Nomor 2); |
|||
|
|
32. |
Peraturan Desa Karangsoko Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Karangsoko Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Desa Karangsoko Tahun 2023 Nomor 3); |
|||
|
|
33. |
Peraturan Desa Karangsoko Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Karangsoko Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Desa Karangsoko Tahun 2024 Nomor 1); |
|||
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KARANGSOKO
DAN
KEPALA DESA KARANGSOKO
MEMUTUSKAN :
Menetapkan |
: |
PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA KARANGSOKO TAHUN ANGGARAN 2024. |
|
|
Pasal 1
Angggaran Pendapatan Desa Karangsoko Tahun Anggaran 2024 Semula Sejumlah Rp. 2.008.720.700,00 (Dua Milyar Delapan Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Tujuh Ratus Rupiah ) Menjadi Rp 2.064.210.000,00 (Dua Milyar Enam Puluh Empat Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Rupiah ) Bertambah RP 55.489.300,00 (Lima Puluh Lima Juta Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Rupiah).
Anggaran Belanja Desa Karangsoko Tahun Anggaran 2024 Semula Sejumlah Rp 2.113.013.969,28 (Dua Milyar Seratus Tiga Belas Juta Tiga Belas Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah, Dua Puluh Delapan Sen ). Menjadi Sejumlah RP. 2.168.503.269,28 (Dua Milyar Seratus Enam Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tiga Ribu Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah, Dua Puluh Delapan Sen ).
Defisit Anggaran Desa Karangsoko Tahun Anggaran 2024 Sebesar Rp. 104.293.269,28 (Seratus Empat Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah, Dua Puluh Delapan Sen).
Anggaran Penerimaan Pembiayaan Desa Karangsoko Tahun Anggaran 2024 Sebesar Rp. 109.293.269,28 (Seratus Sembilan Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah, Dua Puluh Delapan Sen).
Anggaran Pengeluaran Pembiayaan Desa Karangsoko Tahun 2024 Sebesar Rp 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah).
- Pendapatan Desa
1.1. Pendapatan Asli Desa
Semula Rp. 444.820.600,00
Bertambah/(berkurang) Rp. 360.000,00
Jumlah PADesa setelah perubahan Rp. 444.460.600,00
1.2. Transfer
Semula Rp. 1.548.028.100,00
Bertambah/(berkurang) Rp. 55.849.300,00
Jumlah pendapatan transfer Rp. 1.603.877.400,00
Setelah perubahan
1.3. Lain-lain Pendapatan yang sah
Semula Rp. 15.872.000,00
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00
Jumlah lain-lain pendapatan Rp. 15.872.000,00
yang sah setelah perubahan
Jumlah Pendapatan Semula Rp. 2.008.720.700,00
Bertambah/(berkurang) Rp. 55.489.300,00
Jumlah Pendapatan setelah Rp. 2.064.210.000,00
Perubahan
- Belanja Desa
2.1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
Semula Rp. 1.115.020.409,31
- Bertambah/(berkurang) Rp. 27.705.100,00
Jumlah setelah perubahan Rp. 1.142.725.509,31
2.2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
- Semula Rp. 467.828.496,97
- Bertambah/(berkurang) Rp. 12.842.703,03
Jumlah setelah perubahan Rp. 480.671.200,00
2.3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
- Semula Rp. 58.168.463,00
- Bertambah/(berkurang) Rp. 36.168.200,00
Jumlah setelah perubahan Rp. 94.336.663,00
2.4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Semula Rp. 359.096.600,00
- Bertambah/(berkurang) Rp. - 21.227.000,00
Jumlah setelah perubahan Rp. 337.869.600,00
2.5. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa
- Semula Rp. 112.900.000,00
- Bertambah/(berkurang) Rp. 296,97
Jumlah setelah perubahan Rp. 112.900.296,97
Jumlah Belanja sebelum perubahan Rp. 2.113.013.969,28
Bertambah/(Berkurang) Rp. 55.489.300,00
Jumlah Belanja setelah perubahan Rp. 2.168.503.269,28
Surplus/(Defisit) setelah perubahan Rp. (104.293.269,28)
- Pembiayaan Desa
3.1. Penerimaan Pembiayaan
- Semula Rp. 109.293.269,28
- Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00
Jumlah setelah perubahan Rp. 109.293.269,28
3.2. Pengeluaran Pembiayaan
- Semula Rp. 5.000.000,00
- Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00
Jumlah setelah perubahan Rp. 5.000.000,00
Selisih Pembiayaan setelah Rp. 104.293.269,28
perubahan
Pasal 2
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 3
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBDesa.
Pasal 12
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatanya dalam Lembaran Desa Karangsoko.
Ditetapkan di : Karangsoko
Pada Tanggal : 22 Oktober 2024
KEPALA DESA KARANGSOKO
SLAMET
Diundangkan di : KARANGSOKO
pada
Komentar atas PERDES NO 3 TAHUN 2024 TENTANG P-APBDES 2024
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |